Rabu, 14 November 2012

Makalah Hukum




TUGAS KELOMPOK ISBD
(HUKUM)














 
















  Nama kelompok :
                                                                                                                                 Abdul Basith Al Zufri
Ahmad kahfi
Anton ismail
Ceppy endang
Ramlan
Rokayah



D3 KEPERAWATAN STIKES KHARISMA KARAWANG
TAHUN AKADEMIK 2012/2013







DAFTAR ISI

Kata Pengantar


Puji syukur kehadirat Allh SWT yang telah memberi nikmat lahir maupun batin, atas karunianya kami dapat menyelesaikain makalah ini dengan tepat waktu.
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak dapat kekurangan, atas dukungan dari teman-teman semua kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik walaupun masih banyak kekurangan.
Harapan kami kedepannya semoga makalah ini bermanfaat bagi para
pembaca.






  Karawang,13 November 2012
                                                                                                 

                                                                                                  Tim Penulis
                                      

BAB 1

                                                                Pendahuluan

A.Latar belakang

Manusia adalah makhluk sosial artinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Dengan kata lain manusia hidup memerlukan bantuan orang lain.
Adapun manusia selalu memerlukan bantuan orang lain atau selalu hidup bermasyarakat adalah :
1. untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum.
2. untuk membela diri.
3. untuk memperoleh keturunan.
Singkatnya, manusia memerlukan orang lain untuk mempertahankan kehidupannya. Tidaklah mungkin ada orang yang dapat hidup sendirian tanpa interaksi dengan orang lain.
Dalam berinteraksi dengan orang lain pasti terdapat konflik kepentingan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Karena tiap orang mempunyai keinginan, keperluan dan kebutuhan sendiri-sendiri. Sehingga akan terjadilah perselisihan dalam kehidupan bersama apabila terdapat konflik kepentingan. Golongan yang kuat mengalahkan dan menindas golongan yang lemah.
Oleh karena itulah, agar adanya suatu kedamaian atau untuk mencegah perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat diperlukan suatu peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah yang disebut
hukum. Demikianlah latar belakang yang menyebabkan munculnya hukum.

B.Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian hukum?
2.      Apa Fungsi Hukum?
3.      Apa Macam-macam hukum?

C.Tujuan

1.      mengetahui apa itu Hukum
2.      mengetahui Fungsi Hukum
3.      Mengetahui macam-macam hukum

D.Manfaat

1.      Dapat menambah pengetahuan dan wawasan tentang hokum
2.      Melatih untuk mengidentifikasikan suatu permasalahan hokum
3.      berdasarkan berbagai faktor
4.      Melatih mencari solusi dari suatu permasalahan dalam masalah hukum





BAB II

TEORI

A. Pengertian Hukum

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. Aristotele
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Mr. E.M. Mayers
hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu. Duguit
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. E. Utrecht
Bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. M.H. Tirtaamidjata, S.H.,

B.  Sejarah Hukum

Sebagai suatu disiplin ilmu, sejarah hukum tergolong pegetahuanyang masih muda dan belum banyak dikenal bahkan dikalangan fakar hukum sendiri sehingga pertumbuhan dan perkembangannya belummenggembirakan. Hal ini mungkin sekali disebabkan oleh belumdisadarinya betapa pentingnya disiplin ilmu baru ini dalam menunjang danmemahami ilmu pengetahuan hukum, khususnya hukum positif.Menurut John Gillisen dan Frist Gorlé, terdapat manfaat yang besar dalam mempelajari sejarah hukum dengan alasan-alasan sebagai berikut :
1.Hukum tidak hanya berubah dalam ruang dan letak (Hukum Belgia,Hukum Amerika, Hukum Indonesia, dan sebagainya), malainkan jugadalam lintasan waktu. Hal ini berlaku bagi sumber-sumber hukum formil,yakni bentuk-bentuk penampakan diri norma-norma hukum, maupun isinorma-norma hukum itu sendiri (sumber-sumber hukum materiil).
2.Norma-norma hukum dewasa ini sering kali hanya dapat dimengertimelalui sejarah hukum.
3.Sedikit banyak mempunyai pengertian mengenai sejarah hukum, padahakikatnya merupakan suatu pegangan penting bagi yuris pemula untukmengenal budaya dan pranata hukum.
4.Hal ikhwal yang teramat penting di sini adalah perlindungan hak asasimanusia terhadap perbuatan semena-mena bahwa hukum diletakandalam perkembangan sejarahnya serta diakui sepenuhnya sebagaisesuatu gejala histories.

C. Macam-macam hukum

D. Hukum Pidana

Adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata  “pidana” berarti hal yang “dipidanakan” yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. F.  WIRJONO PRODJODIKORO
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. C.S.T   KANSIL
Hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk UU) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaan-keadaan bagaimana hukuman itu dapat dijatuhkan serta hukuman yang bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. (pengertian ini nampaknya dalam arti hukum pidana materil). G. WLG. LEMAIRE
Hukum Pidana adalah Keseluruhan dasar dan aturan yang dianut oleh negara dalam kewajibannya untuk menegakkan hukum, yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan mengenakan suatu nestapa (penderitaan kepada yang melanggar larangan tersebut). D. VAN HAMEL

E. Hukum Perdata

Adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ronald G. Salawan
Adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.  Sudikno Mertokusumo

F. Hukum Islam

adalah hukum yang bersumber pada nilai-nilai keislaman yang berasal dari dalil-dalil agama Islam. Bentuk hukumnya dapat berupa kesepakatan, larangan, anjuran, ketetapan dan sebagainya islam

G. Hukum Internasional

Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata. Meliputi antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara, dan antara ubjek hukum bukan negara satu sama lain. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H.
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Prof. Dr. J.G. Starke

 

H. Hukum Adat

Wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem dan memiliki sanksi riil yang sangat kuat. Contohnya sejak jaman dulu, Suku Sasak di Pulau Lombok dikenal dengan konsep Gumi Paer atau Paer. Paer adalah satu kesatuan sistem teritorial hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, kemanan dan kepemilikan yang melekat kuat dalam masyarakat .

I. Negara Hukum

Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).

J. Hukum Acara Pidana

Kumpulan ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur bagaimana cara Negara, bila dihadapkan suatu kejadian yang menimbulkan syak wasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantaraan alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka hakim suatu keputusan mengenai perbuatan yang didakwakan, bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti, dan bagaimana keputusan itu harus dijalankan. Van Bemmelen
Merupakan suatu rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana badan pemerintah yang berkuasa (Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan) harus bertindak guna mencapai tujuan Negara dengan mengadakan hukum pidana. Wiryono Prodjodikoro

K. Hukum Acara Perdata

Adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum perdata materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan suatu perkara perdata ke muka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan. Cst Kansil
Menyatakan bahwa Hukum Acara Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum materiil. Lebih kongkritnya lagi dikatakan bahwa hukum acara perdata adalah mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusan. Sudikno 

L. Hukum Politik

Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama. ANDREW HEYWOOD
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak. CARL SCHMIDT

M. Filsafat Hukum 

Mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri. Menurut Satjipto Raharjo
Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat (seperti grundnorm yang telah digambarkan oleh sarjana hukum bangsa Jerman yang menganut aliran-aliran seperti Neo kantianisme). Menurut Lili Rasjidi

N. Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie. J.H.A Logemann
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut. Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing. Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu. Kusumadi Pudjosewojo


O. Hukum Pajak

Hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemunggut pajak dan rakatnya sebagai pembayar pajak. (Erly Suandi:2002)
Hukum pajak adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui ka negara , sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukummantar negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak) (Santoso Brotodiharjo:2003).

P. Hukum Dagang

Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur perikatan didalam lapangan perusahaan. H.M.N.Purwosutjipta
Hukum Dagang adalah Hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah yang timbul karena tingkah laku manusia (persoon) dalam perdagangan atau perniagaan. Menurut Achmad Ichsan

Q.  Sanksi Hukum

1.   Pendapat Para Pakar tentang Hukum dan Sanksi
Bila kita berbicara mengenai sanksi, maka perhatian kita memasuki ranah hukum positif. Hukum dan sanksi dapat diibaratkan dua sisi uang yang satu saling melengkapi. Hukum tanpa sanksi sangat sulit melakukan penegakan hukum, bahkan dapat dikatakan bahwa norma sosial tanpa sanksi hanyalah moral, bukan hukum,  sebaliknya sanksi tanpa hukum dalam arti kaidah akan terjadi kesewenang-wenangan penguasa.
Sanksi selalu terkait dengan norma hukum atau kaidah hukum dengan norma-norma lainnya, misalnya norma kesusilaan, norma agama atau kepercayaan, norma sopan santun,               Dengan sanksilah maka dapat dibedakan antara norma hukum dengan norma lainnya  sebagaimana dikatakan oleh  Hans Kelsen berikut, bahwa 
Perbedaan mendasar antara hukum dan moral adalah : hukum merupakan tatanan pemaksa, yakni sebuah tatanan norma yang berupaya mewujudkan perilaku tertentu dengan memberikan tindakan paksa yang diorganisir secara sosial kepada perilaku yang sebaliknya; sedangkan moral merupakan tatanan sosial yang tidak memiliki sanksi semacam itu. Sanksi dari tatanan moral hanyalah kesetujuan atas perilaku yang sesuai norma dan ketidaksetujuan terhadap perilaku  yang bertentangan dengan norma, dan tidak ada tindakan paksa yang diterapkan sebagai sanksi,
Selain norma hukum, terdapat norma sosial yang mengatur perilaku manusia terhadap sesamanya, yang biasa disebut ”moral” dan disiplin ilmu yang ditujukan untuk memahami dan menjelaskannya disebut ”etika”. Antara keadilan dan kepastian hukum tercakup hubungan moral dengan hukum positif. Bila keadilan merupakan dalil atau tujuan dari moral, maka kepastian hukum merupakan tujuan dari  hukum positif. Di mana tidak ada kepastian hukum, di situ tidak ada keadilan. Bila keadilan bersifat relatif, maka kepastian hukumlah yang menjadi kebenaran. norma adalah sesuatu yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia seharusnya berprilaku dengan cara tertentu
.Darji Darmodiharjo mengutip bahwa ”Hukum adalah perintah yang memaksa, yang dapat saja bijaksana dan adil atau sebaliknya”. Hal ini bersesuaian dengan apa yang dikatakan”norma hukum bisa dianggap valid sekalipun ia berlainan dengan tatanan moral.” Kemudian Darmodiharjo, mengutip John Austin ,  bahwa hukum adalah perintah dari penguasa negara yang menentukan apa yang dilarang dan apa yang diperintahkan. Kekuasaan penguasa itu memaksa orang lain untuk taat. Ia memberlakukan hukum dengan cara menakut-nakuti, dan mengarahkan tingkah laku orang lain kearah yang diinginkannya. Hukum yang sebenarnya memiliki empat unsur,
 yaitu  (1)  perintah (command), (2) Sanksi (sanction), (3) kewajiban (duty),dan (4) kedaulatan (sovereignty). (
Kaum positivisme termasuk Hart memandang hukum sebagai perintah dan menempatkan sanksi sebagai suatu yang melekat pada hukum, mengaitkan antara unsur paksaan dengan hierarki perintah secara formal. Mereka membedakan norma hukum dan norma-norma lainnya karena pada norma hukum dilekatkan suatu paksaan atau sanksi. (Marzuki,  2008 : 73).    
2.      Subjek Hukum
Subjek hukum diartikan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang terdiri dari manusia atau natuurlijke persoon dan badan hukum atau rechtspersoon (Tutik, 2006:50-54).
Sanksi tidak terlepas dari subjek hukum dan objek hukum (perbuatan hukum). Objek hukum berupa perbuatan melawan hukum harus terlebih dahulu dirumuskan unsur-unsurnya dalam suatu undang-undang atau hukum tertulis  baru sanksi dapat diterapkan, bila tidak, sulit untuk mencapai kepastian hukum. Sanksi pun harus dituangkan ke dalam suatu rumusan undang-undang atau hukum tertulis demi menjaga pelanggaran hak-hak asasi setiap individu dari penguasa.
a.  Orang (natuurlijke persoon) sebagai subjek Hukum
Setiap orang atau natuurlijke persoon sejak lahir sampai dengan meninggalnya sebagai subjek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban. Zainuddin Ali mengatakan bahwa
Hukum berurusan dengan hak dan kewajiban...Hak dan kewajiban  mengandung pengertian pilihan. Seseorang yang mempunyai hak menurut hukum, ia diberi kekuasaan untuk mewujudkan haknya itu, yaitu dengan cara meminta kepada pihak lain untuk menjalankan kewajiban tertentu. Di sini terlihat, bahwa tergantung kepada pemegang hak untuk menentukan apakah ia akan mewujudkan haknya itu,
Subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, dapat melakukan tindakan hukum, kecuali orang yang belum dewasa atau belum sampai umur 18 tahun atau orang yang tidak sehat pikirannya atau berada di bawah pengampuan.
b.  Badan Hukum Sebagai subjek Hukum
Subjek hukum atau subject van een recht, yaitu ”orang” yang mempunyai hak, manusia pribadi atau badan hukum yang berhak, berkehendak atau melakukan perbuatan hukum. Badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subjek hukum, misalnya dapat memiliki kekayaan, mengadakan perjanjian dan sebagainya. Sedangkan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum yakni tindakan seseorang berdasarkan suatu ketentuan hukum yang dapat menimbulkan hubungan hukum, yaitu akibat yang timbul dari hubungan hukum seperti perkawinan antara laki-laki dan wanita.

 3. Perbuatan Melawan Hukum (delik)
Kata delik berasal dari bahasa Latin, yakni delictum, dalam bahasa Belanda delict. Delik diberi batasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ”Perbuatan yang dapat dihukum karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana”. 
Delik dibagi menjadi 2 (dua)  jenis, yang diuraikan sebagai berikut : Dalam ilmu hukum pidana dikenal delik formil dan delik materil. Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, di sini rumusan dari perbuatan jelas. Misalnya Pasal 362 tentang pencurian. Adapun delik meteril adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan. Misalnya Pasal 338 tentang Pembunuhan (Leden Marpaung, 2008 : 8)
Delik yang dimaksud Leden Marpaung tersebut di atas adalah delik yang pelaku atau subjek untuk tindak pidana umum atau tindak pidana umum bagi  ”orang” sebagai natuurlijke persoon  karena di atur di dalam KUHP, sedangkan pelaku atau subjek hukumnya adalah korporasi di atur di luar KUHP atau undang-undang khusus.
Khusus korporasi, Abu Ayyub Saleh (Hakim Agung) telah menerangkan tentang perbuatan yang dapat dihukum, sebagai berikut :
perbuatan yang dapat dihukum adalah seluruh perbuatan yang diancam hukuman oleh peraturan perundang-undangan yang dinyatakan secara tegas dan terang...untuk dapat menentukan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi atau apakah korporasi telah melakukan tindak pidana, akan sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan yang ada hari ini. Sehingga untuk perbuatan yang dilakukan oleh korporasi dalam aktifitas kesehariannya yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas, jika belum diatur dan terumuskan dalam sebuah produk undang-undang, maka terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dilakukan langkah-langkah yuridis...asas legalitas yang berbunyi ”nullum delictum, nulla poena sine praivea lege poenali” artinya peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam undang-undang tidak ada terlebih dahulu (Abu Ayyub Saleh, 2008 )


Sanksi administratif, berupa :
-       Pencabutan atau pembubaran seluruh atau sebagian fasilitas yang telah atau dapat diperoleh perusahaan, berupa pencabutan izin;
-       Tindakan Tata tertib, berupa penempatan perusahaan di bawah pengampuan;
-       Pembekuan operasional selama waktu tertentu.
. Sanksi Perdata (ganti kerugian).
Sanksi pidana, yang dapat diterapkan dapat  berupa :
-       Pidana penjara. Untuk jenis ini hanya dapat dijatuhkan terhadap pengurus korporasi
  -     Pidana denda
  -      Pidana tambahan, berupa :
  - pencabutan hak-hak tertentu;
  - penyitaan benda-benda tertentu;
 - pengumuman putusan hakim.

4.   Ajaran Melawan Hukum
Ciri pertama, yang lazin dijumpai pada semua tatanan sosial yang diistilahkan sebagai “hukum” ialah bahwa semua tatanan itu merupakan tatanan perilaku manusia. Ciri kedua ialah bahwa semua tatanan itu merupakan tatanan pemaksa (Kelsen, 2007 : 37) . Penulis tidak sependapat dengan pernyataan ini karena saat ini tidak semua tatanan sosial yang disebut hukum itu selalu dapat menerapkan tindakan paksa sebagaimana halnya yang terjadi pada ajaran melawan hukum formil.
Dosen mata kuliah Tindak Pidana Umum Sitti Zubaedah, tanggal 26 Nopember 2011  mengajarkan “teori ajaran melawan hukum” yang terbagai atas 2 (dua) jenis, yaitu ajaran melawan hukum formil dan ajaran melawan hukum materil.
  5.      Alasan Penghapus Tindak Pidana
Uraian tentang alasan penghapusan tindak pidana juga penting diperhatikan dalam suatu analisa hukum, karena walaupun semua unsur delik telah terpenuhi, belum tentu seseorang dapat dijatuhi hukuman. Alasan-alasan penghapus pidana yang tertulis atau  dikenal dalam KUHP adalah tindak mampu bertanggung jawab, pembelaan darurat , pembelaan darurat yang melampaui batas, daya paksa, pembelaan terpaksa, melaksanakan peraturan perundang-undangan, dan perintah jabatan yang sah” (J.E Sahetapy, 2007 : 128). Selanjutnya Sahetapy ( 2007: 142) juga mengatakan bahwa  “Pemisahan antara alasan pembenar dan alasan pemaaf juga penting untuk penanganan eksepsi dalam hukum acara”.
a.  Alasan Pembenar meliputi
(1). Pembelaan  Terpaksa
Ketentuan pembelaan terpaksa diatur dalam KUHP Bab III tentang hal-hal yang menghapuskan, mengurangi atau memberatkan pidana dengan rumusan sebagai berikut :
Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum ( Pasal 49 ayat 1 )
Wirjono Projodikoro (2009 : 93) memberikan tiga Contoh  tindakan yang dilakukan sebagai pembelaan diri secara terpaksa, pembelaan harta benda, pembelaan kesusilaan yang tidak melanggar hukum atau tidak wederrechtelijk, yaitu
- A mendekati B dengan memegang tongkat untuk memukul B dengan tongkat itu. B dapat menghindarkan diri dari pukulan itu dengan meloncat kesamping kemudian memukul balik kepada B agar si  A tidak memukulnya kembali. Perbuatan si B tidak bersifat melanggar hukum.
- A mencuri barang milik B. B melihat itu dan meminta kembali barangnya, tapi A tidak mau memberikan, sehingga B berusaha merebut kembali dan memukul A sehingga barangnya bisa kembali. Persoalannya apakah B dipersalahkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap A. Tindakan ini dianggap tidak bersifat melanggar hukum karena membela harta benda.
- Si A dengan telanjang bulat memasuki rumah B. Meskipun diusir dengan kata-kata,  si B tetap tidak memperdulikan. Kemudian si B memukul A, sehingga ia pergi.


(2). Peraturan Perundang-undangan
Di ataur dalam Pasal 50 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Seorang polisi dalam suatu penyelidikan menangkap seorang tersangka, ia
tidak dapat diancam hukuman sebagai merampas kemerdekaan seseorang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 333 KUHP yang berbunyi, bahwa  “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara..”. Perbuatan Polisi  itu tidak dapat dikatakan perbuatan pidana karena menjalankan perintah undang-undang. Perbuatan Polisi itu menyangkut dua pasal KUHP yang saling bertentangan, yaitu pasal 50 KUHP mengizinkan atau perintah unddang-undang, sedangkan Pasal 333 KUHP melarang karena merampas kemerdekaan seseorang. Hal ini berarti tindak pidana gugur, karena asas hukum mengatakan bahwa apabila ada dua undang-undang atau hukum yang dikenakan kepada seseorang berbeda, maka hukum yang dipilih adalah yang menguntungkan pelaku.
 Menurut Wirjono Projodikoro (2009 : 93) bahwa “perbuatan semacam ini sudah semestinya tidak bersifat melanggar hukum, jadi bukan wederrechtelijk, melainkan rechmatig. Dan, dengan demikian,  sudah semetinya perbuatan ini tidak merupakan tindak pidana”.
(3). Perintah Jabatan yang Sah
 Di atur dalam Pasal 51 KUHP yang berbunyi “ (1) Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.” Hal ini sama dengan penjelasan ketentuan yang diatur dalam pasal 50 KUHP tersebut di atas.
b.  Alasan Pemaaf
(1). Tindak Mampu Bertanggung Jawab
Seseorang tidak mampu bertanggung jawab karena cacat phisik atau karena penyakit melakukan perbuatan melawan hukum, maka ia tidak dipidana. Ketentuan ini diatur dalam KUHP bahwa
Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana ( Pasal 44 ayat 1).
Perbuatannya tetap tercelah, hanya orangnya tidak dapat dihukum karena tidak mamupu bertanggungjawab atau karena adanya alasan pemaaf.
(2). Daya Paksa ( Pasal 48 )
Daya paksa atau overmacht diatur dalam pasal 48 KUHP yang berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.  Seorang ahli hukum Indonesia yang terkenal memberikan penjelasan tentang pasal ini sebagai berikut : 
Barang siapa yang diancam oleh seseorang dengan sebuah pistol, menembak mati orang ketiga, apabila hal ini dibenarkan, dapat dianggap sebagai berbuat karena daya paksa. Ia tidak dipidana karena tunduknya pada ancaman tersebut karena diakui sebagai sesuatu yang dapat dimaafkan ( J.E Sahetapy, 2007 : 146)
(3). Pembelaan Darurat
Penjelasan tentang pembelaan darurat diuraikan secara jelas dalam bntuk contoh oleh salah seorang ahli hukum Indonesia, sebagai berikut :
dua orang yang bernama D dan E, bersama-sama memanjat gunung dengan menggunakan tali dadung yang dipegang oleh kedua orang itu, Pada suatu waktu terjadi keadaan bahwa si D hanya ada dua alternatif, yaitu melepaskan talinya dengan akibat bahwa si E jatuh ke dalam jurang, dan mungkin akan meninggal dunia, atau tatap memegang tali dengan kepastian bahwa keduanya akan jatuh ke dalam jurang. Bila si D melepaskan talinya dan si E jatuh ke dalam jurang dan meninggal, maka bisa dikatakan  bahwa si D berbuat terdorong oleh hal memaksa berupa keadaan gawat dan apabila ia tidak berbuat demikian, maka ia sendiri akan menghadapi bahaya maut. Maka, berdasarkan Pasal 48 KUHP ia tidak akan kena hukuman pidana. Akan tetapi, tidaklah dapat dikatakan bahwa perbuatan mereka menjadi halal. Perbuatan mereka tetap wederrechtelijk atau bersifat “melanggar hukum”. Hanya para pelaku dapat dimaafkan… (Wirjono Projodikoro, 2009 : 90)
 Pendapat ahli tersebut di atas memberikan kesan kepada kita bahwa tidak semua perbuatan melawan hukum dapat dihukum. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara terpaksa dan tidak ada pilihan lain kecuali melakukannya, maka perbuatan tersebut tidak dijatuhi hukuman karena keadaan darurat dan terpaksa, walaupun perbuatannya itu tetap melawan hukum ( wederrechtelijk ), tapi dimaafkan karena terpaksa dan dalam keadaan darurat.
(4). Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas
Di atur dalam Pasal 49 ayat 2 yang berbunyi “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan itu atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”. Penjelasan tentang keguncangan jiwa yang hebat yang menyebabkan tidak dipidananya seseorang dapat dilihat pada komentar berikut 
Gerak perasaan ini dapat berupa rasa ketakutan, rasa kebingungan, rasa marah, rasa jengkel,dan sebagainya yang semua mungkin timbul selaku akibat dari serangan terhadap dirinya, baik badan maupun kesusilaan ataupun barang miliknya sendiri atau milik orang lain…Perbuatannya tetap tidak halal, hanya orangnya tidak dapat dihukum…si pelaku dimaafkan karena perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ( Wirjono Projodikoro, 2009 : 87)
(5). Perintah Jabatan yang tidak Sah Dipandang Sah
Pasal ini dirumuskan di dalam KUHP, sebagai berikut :
Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya ( Pasal 51 ayat 2 bahwa ).

R. Fungsi Hukum

Seperti diketahui bahwa di dalam setiap masyarakat senantiasa terdapat berbagai kepentingan dari warganya. Di antara kepentingan itu ada yang bisa selaras dengan kepentingan yang lain, tetapi ada juga kepentingan yang memicu konflik dengan kepentingan yang lain. Untuk keperluan tersebut, hukum harus difungsikan menurut fungsi-fungsi tertentu untuk mencapai tujuannya. Dengan kata lain, fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan konflik yang terjadi.
Fungsi hukum menurut Franz Magnis Suseno, adalah untuk mengatasi konflik kepentingan. Dengan adanya hukum, konflik itu tidak lagi dipecahkan menurut siapa yang paling kuat, melainkan berdasarkan aturan yang berorientasi pada kepentingan-kepentingan dan nilai-nilai objektif dengan tidak membedakan antara yang kuat dan yang lemah, dan orientasi itu disebut keadilan.
Dalam pandangan Achmad Ali, bahwa fungsi hukum itu dapat dibedakan ke dalam :
a. fungsi hukum sebagai “a tool of social control”,
b. fungsi hukum sebagai “a tool of social engineering”,
c. fungsi hukum sebagai simbol,
d. fungsi hukum sebagai “a political instrument”,
e. fungsi hukum sebagai integrator.
Menurut Lawrence M. Friedmann, dalam bukunya “Law and Society an Introduction”, fungsi hukum adalah :

a. pengawasan/pengendalian sosial (social control) ;
b. penyelesaian sengketa (dispute settlement) ;
c. rekayasa sosial (social engineering).
Berkaitan dengan fungsi hukum, Muchtar Kusumaatmadja, mengajukan konsepsi hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat, yang secara singkat dapat dikemukakan pokok-pokok pikiran beliau, bahwa fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembaruan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. Di samping itu, hukum sebagai tata kaedah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Kedua fungsi tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh hukum di samping fungsinya yang tradisional, yakni untuk menjamin adanya kepastian dan ketertiban.
Theo Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama. Sedangkan dalam pandangan Peters, yang menyatakan bahwa fungsi hukum itu dapat ditinjau dari tiga perspektif :
1. Perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tinjauan ini disebut tinjauan dari sudut pandang seorang polisi terhadap hukum (the policement view of the law).
2. Perspektif social engineering, merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para penguasa (the official perspective of the law), dan karena pusat perhatian adalah apa yang diperbuat oleh penguasa dengan hukum.
3. Perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum (the bottom’s up view of the law) dan dapat pula disebut perspektif konsumen (the consumer’s perspective of the law).
Dari beberapa pendapat pakar hukum mengenai fungsi hukum di atas, dapatlah dikatakan bahwa fungsi hukum, sebagai berikut :
a. Memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berprilaku.
b. Pengawasan atau pengendalian sosial (social control).
c. Penyelesaian konflik atau sengketa (dispute settlement).
d. Rekayasa sosial (social engineering).
Fungsi hukum sebagai pedoman atau pengarah prilaku, kiranya tidak memerlukan banyak keterangan, mengingat bahwa hukum telah disifatkan sebagai kaedah, yaitu sebagai pedoman prilaku, yang menyiratkan prilaku yang seyogianya atau diharapkan diwujudkan oleh masyarakat apabila warga masyarakat melakukan suatu kegiatan yang diatur oleh hukum.
Hukum sebagai sarana pengendali sosial, menurut A. Ross sebagaimana dikutip Soerjono Soekanto, adalah mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Ross menganut teori imperatif tentang fungsi hukum dengan banyak menghubungkannya dengan hukum pidana. Dalam kaitan ini, hukum sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman maupun perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya. Misalnya dapat dikemukakan perbuatan kejahatan penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP. Norma ini jelas merupakan sarana pemaksa yang berfungsi untuk melindungi warga masyarakat terhadap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada orang lain.
Pengendalian sosial (social control) dari hukum, pada dasarnya memaksa warga masyarakat agar berprilaku sesuai dengan hukum, Dengan kata lain, pengendalian sosial daripada hukum dapat bersifat preventif maupun represif. Preventif merupakan suatu usaha untuk mencegah prilaku yang menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu.
Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa (dispute settlement). Di dalam masyarakat berbagai persengketaan dapat terjadi, misalnya antara keluarga yang dapat meretakan hubungan keluarga, antara mereka dalam suatu urusan bersama (company), yang dapat membubarkan kerjasama. Sengketa juga dapat mengenai perkawinan atau waris, kontrak, tentang batas tanah, dan sebagainya. Adapun cara-cara penyelesaian sengketa dalam suatu masyarakat, ada yang diselesaikan melalui lembaga formal yang disebut dengan pengadilan, dan ada yang diselesaikan secara sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan mendapat bantuan dari orang yang ada di sekitarnya. Hal ini bertujuan untuk mengukur, sampai berapa jauh terjadi pelanggaran norma dan apa yang harus diwajibkan kepada pelanggar supaya yang telah dilanggar itu dapat diluruskan kembali.
Hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering), menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi dengan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi untuk mengendalikan masyarakat dan bisa juga menjadi sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.


   








BAB III

PENUTUP


Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah. Aristotele
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya. Mr. E.M. Mayers
hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu. Duguit

B. Saran

\Hukum harus di taati di hayati dan dijunjung tinggi sebagai alat dalam kehidupan yang mengatur semua keselarasan hidup dalam menjalani semua kativitas, hokum berperan dalam setiap tingkah laku kita karna pada hakekatnya manusia adalah makhluk sosial yang memiliki batasan – batasan dalam bentuk hukum baik hukum formal maupun non formal.




DAFTAR PUSTAKA


 
  • Narwoko J.Dwi,Bagong Suyanto.2011.Sosiologi Teks Pengantar dan Terapan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  • Saptono, Bambang Suteng.2006.Sosiologi untuk SMA Kelas X.Jakarta:Phibeta.
  • Sutomo dkk. 2007. Sosiologi Untuk SMA kelas X Semester 2. Malang: Gramedia Indotama
·         Badruzzaman. 2008. Stratifikasi Sosial Masyarakat Sulawesi Selatan, (Online), (http://bz69elzam.blogspot.com/2008/08/stratifikasi-sosial-masyarakat-sulawesi.html., diakses pada tanggal 6 Januari 2011).
·          
·         Irawanto, Febri. 2011. Bentuk-bentuk Struktur Sosial (Differensiasi Sosial dan Stratifikasi Sosial), (Online), (http://febriirawanto.blogspot.com., diakses pada tanggal 1 Januari 2012).
·          
·         Soekanto, Soerjono. 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
·         Tim Sosiologi. 2006. Sosiologi 1 SMA Kelas X. Yudhistira: Jakarta.
·         Syamsyuri, Istamar. 2007. Biologi untuk SMA Kelas X semester 2. Erlangga : Jakarta.
·         Ahmadi, Abu. 2009. Psikologi Umum. Rineka Cipta : Jakarta
·         Herimanto. 2009. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Bumi Aksara : Jakarta
·         Suwarno, dkk. 2008. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. BP-FKIP UMS : Kartasura.
·         Setiadi, Elly M, dkk. 2008. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Kencana: Jakarta.
·          



Tidak ada komentar:

Posting Komentar