Kamis, 22 November 2012

Makalah Kesehatan Reproduksi



Makalah Kesehatan Reproduksi

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu cepat bekembang mulai dari peralatan ataupun teori sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa menolong para pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam menjalanakan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialais tetapi sangat begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan meraka.
Untuk itu, penulis dalam makalah ini bermaksud ingin memberikan beberapa pengertian yang mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk khalayak pembaca khususnya para perempuan. Oleh karena itu penulis mengambil judul pada makalah ini, yaitu “KESEHATAN REPRODUKSI”.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan disajikan sebagai berikut:
1. Apa pengertian Kesehatan Reproduksi?
2. Apa saja Hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan makalah ini, yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian Kesehatan Reproduksi.
2. Untuk mengetahui hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi.


BAB II
PEMBAHASAN


A. Kesehatan Reproduksi
Pengertian Kesehatan Reproduksi
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992).
Definisi ini sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan frekuensinya.

B. Hak yang Terkait Dengan Kesehatan Reproduksi
Membicarakah kesehatan reproduksi tidak terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual dan hak seksual. Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.



a. Kesehatan Seksual
Kesehatan seksual yaitu suatu keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa kehidupan seks seseorang itu harus dapat dilakaukan secara memuaskan dan sehat dalam arti terbebas dari penyakit dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini adalah hak seksual, yakni bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan seksualitas, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.

b. Prinsip Dasar Kesehatan Dalam Hak Seksual dan Reproduksi
• Bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh mereka bagi kesehatan, kelahiran dan kenikmatan seks aman.
• Personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan sebagai aktor dan pengambilan keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait.
• Equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan diskriminasi gender, ras, dan kelas melainkan juga menjamin adanya keadilan sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.
• Diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan, dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat tertentu.
• Ruang lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang mengacakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan hanya bersifat klinis, akan tetapi non klinis dan memasuki aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Oleh karena aitu diintroduksi pendekatan interdisipliner (meminjam pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu kebijakan, hukum dan sebagainya) dan ingin dipadukan secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin.

c. Hak Aksasi Manusia yang terkait dengan kesehatan
• Deklarasi Universal HAM 1948
Haka kebebasan mencari jodoh dan membentuk keluarga, perkawinan harus dilaksanakan atas dasar suka sama suka (Pasal 16). Hak kebebasan atas kualitas hidup untuk jaminan kesehatan dan keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganaya (Pasal 25).
• UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita:
Jaminan persaman hak ats jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlinduangan terhadap fungsi melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1f).
Jamainan hak efektif untuk bekerja tanpa dikriminasi atas dasar perkwainan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
• Penghapusan diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanana KB (Pasal 12).
• Jamianan hak kebebasan wanita pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai, termasuk penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14 ayat 2 b).
• Penghapusan diskriminasi yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persaman antara pria dan wanita (pasal 16 ayat 1).
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap orang berhak membentuk suatua kelauarga dan melanjutkan keturunan melalui pekawianana yang sah (Pasal 10).
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).
Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu (Pasal 30).
Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak asasi manusia (Pasal 45).
• Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).
Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar auntuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 3).
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin (Pasal 27).
Dalam pemenuhan hak asasi manusia, laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama (Pasal 39).
• Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan/profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).
• Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum (Pasal 49 ayat 3).
• Hak dan tanggungjawab yang sama antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawainan (Pasal 51).


BAB III
PENUTUP


A. Kesimpulan
Kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk diketahui oleh para perempuan bakal calon ibu ataupun laki-laki calon bapak. Oleh karena itu bverdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa.
• Definisi kesehatan sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dana sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syart baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
• Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
• Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.

B. Saran
Untuk itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga, supaya kesejahtaraan dan kesehatan bisa tercapai dengan sempurna. Oleh kerana itu penulis memberi saran kepada para pihak yang terkait khususnya pemerintah, Dinas Kesehatan untuk bisa memberikan pengetahuan dan wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan cara sosialisasi, kegiatan tersebut mudah-mudahan kesehatan reproduksi masyarakat bisa tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam menjaga kesehatannya.

DAFTAR PUSTAKA

Mona Isabella Saragih, Amkeb, SKM. Materi Kesehatan Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.

Makalah kesehatan Lingkungan



BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Kota merupakan beban dari sumber-sumber alam dan mengotori udar dan air, menimbulkan polusi lingkungan, baik di tingkat daerah, kota, nasional, maupun global. Sanitasi lingkungan merupakan unsur mendasar dalam menjaga kesehatan yang dimaksud sanitasi lingkungan adalah menciptakan  lingkungan yang sehat bebas dari penyakit.
Dalam hal ini sebelum kita mempelajari lingkungan, kita harus lebih dahulu mengetahui sejarah perkembangan  kota dan lingkungan. Mengingat kota tentu kita juga mengingat lingkungan merupakan masalah yang harus dihadapi manusia dalam melakukan aktivitas, kota juga merupakan pusat kreativitas, budaya, dan perjuangan keras manusia. Kota merupakan mikrokosmil masalah, menghubungkan kesehatan lingkungan dengan agam tentunya sangat berkaitan, membahas lingkungan tentu juga baru, memperhatikan bagaimana dampaknya terhadap  penduduk apabila pada saat itu lingkungan mengalami kerusakan atau tercemar oleh sampah dan menimbulkan penyakit , tentunya hal demikian itu akan mempengaruhhi kesehatan. Disamping itu untuk memperpanjang umur manusia dengan meningkatkan aspek-aspek kehidupan, serta mencegah sebab-sebab terjadinya pencemaran lingkungan kota.

BAB II
PEMBAHASAN
KESEHATAN LINGKUNGAN MENURUT PANDANGAN ISLAM

Sanitasi lingkungan merupakan unsur mendasar dalam menjaga kesehatan. Yang dimaksud sanitasi lingkungan adalah menciptakan lingkungan yang sehat  yang bebas dari penyakit. Hal demikian yang dimaksud “bersih” adalah kebersihan jasmani, pakaian, dan kebiasaan seseorang, kebersihan jalan, rumah, saluran air serta kebersihan makanan dan minuman.
Dalam sejarah manusia, belum pernah terjadi baik agama samawi hingga undang-undang karya manusia yang menggunakan kesehatan lingkungan semacam ini,  sebagai suatu ajaran yang vital sebagaimana Islam. dalam beberapa ayat  Al-Qur’an, dapat kita lihat bahwa surat pertama yang  diturunkan adalah panggilan kepada ilmu, sedang yang kedua adalah panggilan kebersihan. Surat pertama yang diturunkan adalah surat “Iqra” yang artinya “bacalah”, sedang surat yang kedua adalah QS. Al-Mudatsir : “ dan pakaianmu bersihkanlah”

1.      Masyarakat Berwawasan Ekologi Berkelanjutan : Berbagai Tantangan.
Jalan menuju ke masyarakat berwawasan ekologi memerlukan dua pendekatan yang pararel: Pertama, menyampaikan masalah-masalah lingkungan yang mendasar saat ini, dan kedua, menyampaikan faktor-faktor utama sosial, ekonomi, dan politik yang membentuk  alasan dasar kerusakan lingkungan. Kedua pendekatan itu bersandar dalam kerangka kemitraan yang berkolaborasi dimana berbagai tokoh dan lembaga.
a.      Mengelola sampah
Sekarang sampah merupakan masalah besar perkotaan, baik di negara berkembang maupun di negara maju, masalah sampah di kota termasuk di dalamnya semakin sulitnya memperoleh lahan baru untuk dijadikan tempat pembuangan sampah, meningkatnya populasi yang berasal dari sampah dan dari proses pengelolaan serta pembuangan sampah, penipisan  sumber-sumber alam akibat pembuangan, serta penglolaan sampah memakai biaya besar. Masalah perkotaan tidak terbatas pada kota itu sendiri. Tetapi juga berpengaruh sangat besar pada daerah sekelilingnya, ketika timbul tuntutan akan wilayah yang lebih luas untuk mengotori luapan sampah. Pencarian solusi membawa kepada keberhasilan menetapkan sebuah masyarakat yang berorientasi pada sistem daur ulang, yang  memungkinkan cara-cara yang tepat membatasi meningkatnya sampah dapat dicapai dan mekanisme-mekanisme inovatif memberikan solusi yang bergairah yang melibatkan para tokoh. Pendekatan teknologi dan undang-undang untuk melakukan daur ulang. Sistem pasar yang mendukung masyarakat berorientasi daur ulang, dorongan inisiatif daur ulang yang berbasis masyarakat, dan perubahan  sikap publik terhadap konsumsi dan pembuangan melalui informasi dan pendidikan publik merupakan beberapa metodologi yang mengkombinasikan pendekatan “atas ke bawah” dan “bawah ke atas”.
b.      Polusi
Setelah sampah, kini polusi mengambil berbagai bentuk pada banyak tingkat. Masalah yang menjadi perhatian khusus adalah polutan  yang menimbulkan kerugian bagi penduduk perkotaan dan siklus ekologi, yang dihasilkan lewat pembakaran sampah, emisi industri, dan gas buangan kendaraan bermotor. Dengan semakin jelasnya dampak kesehatan terutama dari gas toksin (beracun) seperti dioksin dan gas perusak hormon, muncul tekanan dari beberapa arah. Polutan undang-undang yang dilaksanakan, penelitian ilmiah dari kalangan pemerintah, dan desakan publik secara  khusus memainkan peranan penting.
c.       Transportasi
Transportasi kendaraan bermotor telah mempertinggi mobilitas manusia dan turut memperbesar kemajuan ekonomi. Namun demikian, muncul berbagai akibat negatif dalam bentuk kecelakaan lalu lintas, ketidakadilan sosial, kemacetan, dan polusi udara. Keinginan yang mengurangi ketergantungan yang berlebihan pada mobil pribadi tampaknya meningkat, terutama yang menggunakan bensin. Gejala ini direspon dengan menciptakan mobil yang berpolusi rendah, dorongan sikap publik yang kurang mengandalkan transportasi swasta, usaha-usaha dengan memberlakukan undang-undang untuk memperkecil dampak lalu lintas pada lingkungan, prakarsa kolaborasi antara pemerintah dan industri untuk membuat dukungan politik  yang lebih besar bagi transportasi publik berskala besar dan ozon “bebas mobil” demikian juga  dengan program perencanaan perkotaan yang memainkan peranan penting dalam mendesain kota untuk mengubah transportasi ke arah pelayanan publik yang adil.


2.      Hubungan Kesehatan Dengan Agama
Menurut WHO (world health organization), sehat adalah “Memperbaiki kondisi manusia, baik jasmani, rohani ataupun akal, sosial dan bukan semata-mata memberantas penyakit”
Sedangkan “Al-Thibbul wiqo’i” adalah ilmu yang berfungsi menjaga individu dan masyarakat terhadap normalitas kesehatannya. Untuk merealisasikan tujuan ini, “At thibul wiqo’i” (judul buku dan kajian buku ini pent) mengkonfirmasikan antara pendidikan, petunjuk (baca wahyu) dan penelitian agar dapat memelihara umat manusia dari berbagai penyakit sebelum dihinggapi atau upaya preventif meluasnya wabah penyakit menular. Di samping itu untuk memperpanjang umur manusia dengan meningkat aspek-aspek ekhiudpan serta mencegah sebab-sebab terjadinya ketegangan saraf.

3.      Kota dan lingkungan
Kota merupakan pusat kreativitas, budaya dan perjuangan keras manusia. Kota memang merupakan sebuah teka-teki. Kota merupakan mikrokosmis masalah, di samping peluang, dan umat manusia ketika komunitas perkotaan tumbuh menjadi lebih besar dan padat hingga tidak bisa terkendali lagi. Interaksi umat manusia dengan lingkungan alam dan lingkungan buatan manusia terletak pada kualitas kehidupan pada jutaan mungkin juga miliyaran orang di seluruh dunia dan pengalaman pun menjadi tercampur baur. Berbagai akibat lingkungan yang merugikan yang menjadi dari sifat dari pusat-pusat perkotaan sudah banyak diketahui dan memang benar adanya. Masalah-masalah tersebut memberikan  tantangan besar  akibat yang langsung dengan mendasar bagi eksistensi umat manusia.
Kota merupakan beban dari sumber-sumber alam dan mengotori udara dan air, menimbulkan polusi lingkungan, baik di tingkat daerah, kota, nasional, maupun global. Pembangunan perkotaan secara nyata merusak lingkungan alam dan wilyah-wilayah di sekitarnya. Penduduk perkotaan memberikan tuntutan besar kadang-kadang tak terpenuhi atau persedian air bersih, sistem pembuangan kotoran, pengaturan sampah, perumahan, dan transportasi yang aman dan pantas.
Sumber air dan ekosistem.
Pada abad ke 21, kekurangan dan pencemaran air oleh bencana banjir akan menjadi masalah serius di sebagian besar kota-kota di negara-negara berkembang. Muncul anggapan bahwa air akan mengantikan minyak tanah sebagai pusat ketegangan politik. Secara historis, kapasitas sebuah kota akan dibatasi oleh ketersediaan sumber-sumber air di kota tersebut. Namun, kota-kota besar yang terletak di wilayah hilir dari sumber air telah menghapuskan faktor-faktor pembatas itu dengan membangun waduk besar di bagian hulu sehingga merusak wilayah hulu. Agar wilayah-wilayah hulu  dan hilir dapat saling berdampingan di masa mendatang, perhatian selanjutnya khususnya dinegara-negara berkembang, adalah bencana banjir yang menyebabkan tidak terserapnya air hujan ke dalam tanah, karena  tingkat urbanisasi melaju cepat, dan penyedotan air tanah yang berlebihan, yang menyebabkan sirkulasi air regional dan menyebabkan tanah longsor. Sejumlah  isu tersebut dapat dimengerti bahwa tuntutan kota akan air bersih, sebagian besar tidak dipenuhi.
4.      Sumber dan energi
Ketika kata menuntut kebutuhan akan air dalam jumlah besar, mereka juga menuntut akan energi yang nantinya mengakibatkan kerusakan di lingkungan lokal nasional dan global. Meningkatnya karbondioksida dan sulfur dioksida merupakan masalah nyata. Tujuan masyarakat berwawasan ekologi adalah mencakup etos “Kata hemat energi” meliputi konservasi dan daur ulang dalam berbagai tingkat. Sama halnya dengan moralitas yang juga memiliki beragam segi, inovasi teknologis merupakan instrumen penting dalam mengembangkan peningkatan energi berkelanjutan dan pendekatan hemat energi pada transportasi, kebutuhan rumah tangga, kebutuhan industri; perjanjian internasional mengenai menyebarnya polusi telah menetapkan standar kebijakan energi nasional yang memerlukan banyak penyesuaian pada berbagai tingkatan. Namun energi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap energi dan konsep ‘masyarakat hemat energi” secara politik dianggap sensitive dan sangat ditentang.

BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Berdasarkan uraian dalam makalah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dalam sejarah manusia, belum pernah terjadi baik agama Samawi hingga undang-undang karya manusia yang menggunakan kesehatan lingkungan semacam ini, sebagai suatu ajaran yang vital sebagaimana Islam.
Dari berbagai dampak yang selalu saja bermasalah di tiap kota adalah
  1. Sampah
  2. Polusi dan
  3. Transportasi
Serta biasa pula terjadi di kota dan lingkungan adalah sumber air dan ekosistem, kesemuanya ini telah menjadi masalah besar di lingkungan kota.

2.      Saran
Sebagai manusia biasa saya menyadari bahwa dalam makalah tersebut masih terdapat banyak kekurangan dan permasalahan, meskipun saya sudah berusaha semaksimal mungkin, tapi itulah hasil usaha saya. Oleh karena itu, kritik dan saran pembaca yang bersifat motivasi sangatlah saya harapkan sebagai saran buat saya untuk ke depan.


DAFTAR PUSTAKA
Syaugi Al-Fanjari Dr, Ahmad. Nilai Kesehatan dalam Syariat Islam, Bumi Aksara; Desember 1996.
Budihardjo Ir, Eko, Prof. M.S.C, Kota dan Lingkungan, United Nation, University Pers Jakarta, LP3ES, 2003.
Shigo, Takahasi, Profesor, Departement of Economi, Aoyama Gakwin University, Jepang.
Jasan Hunter, Pejabat Program Lingkungan, Nautilus Institue for Security and Sustainable Development, California.