Makalah
Kesehatan Reproduksi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
di era globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di
Indonesia bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti
terus berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam
beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu
kesehatan pun begitu cepat bekembang mulai dari peralatan ataupun teori
sehingga mendorong para pengguna serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk
bisa memiliki dan memahami wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal
ini, yaitu kesehatan reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang
harus dimiliki oleh para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah
keilmuan tersebut sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa
menolong para pasien yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran
pasien dalam menjalanakan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi
bukan saja penting dimiliki oleh para bidan atau spesialais tetapi sangat
begitu penting pula dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan
sebagai ibu atau bakal ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan
meraka.
Untuk itu, penulis dalam makalah ini
bermaksud ingin memberikan beberapa pengertian yang mudah-mudahan makalah ini
bermanfaat untuk khalayak pembaca khususnya para perempuan. Oleh karena itu
penulis mengambil judul pada makalah ini, yaitu “KESEHATAN REPRODUKSI”.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan
disajikan sebagai berikut:
1. Apa pengertian Kesehatan Reproduksi?
2. Apa saja Hak yang terkait dengan
Kesehatan Reproduksi?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
maka tujuan penulisan makalah ini, yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian
Kesehatan Reproduksi.
2. Untuk mengetahui hak yang terkait
dengan Kesehatan Reproduksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kesehatan Reproduksi
Pengertian Kesehatan Reproduksi
Kesehatan adalah keadaan sejahtera
dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosial dan ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992).
Definisi ini sesuai dengan WHO,
kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan
mental dan sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF)
dengan syarat baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif,
baik secara ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan
kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya
penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem
reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa
orang dapat mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka
memiliki kemampuan untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya,
kapan dan frekuensinya.
B. Hak yang Terkait Dengan Kesehatan
Reproduksi
Membicarakah kesehatan reproduksi
tidak terpisahkan dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual dan hak
seksual. Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap
pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab
jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan
cara untuk melakukannya.
a. Kesehatan Seksual
Kesehatan seksual yaitu suatu
keadaan agar tercapai kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa kehidupan
seks seseorang itu harus dapat dilakaukan secara memuaskan dan sehat dalam arti
terbebas dari penyakit dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini adalah hak
seksual, yakni bagian dari hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan
bertanggungjawab terhadap semua hal yang berhubungan dengan seksualitas,
termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan
kekerasan.
b. Prinsip Dasar Kesehatan Dalam Hak
Seksual dan Reproduksi
• Bodily integrity, hak atas tubuh
sendiri, tidak hanya terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk
menikmati potensi tubuh mereka bagi kesehatan, kelahiran dan kenikmatan seks
aman.
• Personhood, mengacu pada hak
wanita untuk diperlakukan sebagai aktor dan pengambilan keputusan dalam masalah
seksual dan reproduksi dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait.
• Equality, persamaan hak antara
laki-laki dan perempuan dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal
menghentikan diskriminasi gender, ras, dan kelas melainkan juga menjamin adanya
keadilan sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses
terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.
• Diversity, penghargaan terhadap
tata nilai, kebutuhan, dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang
didefinisikan sendiri oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi
dan anggota masyarakat tertentu.
• Ruang lingkup kesehatan reproduksi
sangat luas yang mengacakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan
permasalahannya bukan hanya bersifat klinis, akan tetapi non klinis dan
memasuki aspek ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Oleh karena aitu
diintroduksi pendekatan interdisipliner (meminjam pendekatan psikologi,
antropologi, sosiologi, ilmu kebijakan, hukum dan sebagainya) dan ingin
dipadukan secara integratif sebagai pendekatan transdisiplin.
c. Hak Aksasi Manusia yang terkait
dengan kesehatan
• Deklarasi Universal HAM 1948
Haka kebebasan mencari jodoh dan
membentuk keluarga, perkawinan harus dilaksanakan atas dasar suka sama suka
(Pasal 16). Hak kebebasan atas kualitas hidup untuk jaminan kesehatan dan
keadaan yang baik untuk dirinya dan keluarganaya (Pasal 25).
• UU No. 7 Tahun 1984 (Konvensi
Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita:
Jaminan persaman hak ats jaminan
kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk usaha perlinduangan terhadap fungsi
melanjutkan keturunan (Pasal 11 ayat 1f).
Jamainan hak efektif untuk bekerja
tanpa dikriminasi atas dasar perkwainan atau kehamilan (Pasal 11 ayat 2).
• Penghapusan diskriminasi di bidang
pemeliharaan kesehatan dan jaminan pelayanan kesehatan termasuk pelayanana KB
(Pasal 12).
• Jamianan hak kebebasan wanita
pedesaan untuk memperoleh fasilitas pemeliharaan kesehatan yang memadai,
termasuk penerangan, penyuluhan dan pelayanan KB (Pasal 14 ayat 2 b).
• Penghapusan diskriminasi yang
berhubungan dengan perkawinan dan hubungan kekeluargaan atas dasar persaman
antara pria dan wanita (pasal 16 ayat 1).
• UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap orang berhak membentuk suatua
kelauarga dan melanjutkan keturunan melalui pekawianana yang sah (Pasal 10).
Setiap orang berhak atas pemenuhan
kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 11).
Setiap orang berhak atas rasa aman dan
tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu (Pasal 30).
Hak wanita dalam UU HAM sebagai hak
asasi manusia (Pasal 45).
• Tap No. XVII/MPR/1998 tentang HAM
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 2).
Hak atas pemenuhan kebutuhan dasar
auntuk tumbuh dan berkembang secara layak (Pasal 3).
Hak untuk hidup sejahtera lahir dan
batin (Pasal 27).
Dalam pemenuhan hak asasi manusia,
laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama
(Pasal 39).
• Wanita berhak untuk mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan/profesinya terhadap hal-hal
yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi
reproduksi wanita (Pasal 49 ayat 2).
• Hak khusus yang melekat pada diri
wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum
(Pasal 49 ayat 3).
• Hak dan tanggungjawab yang sama
antara isteri dan suaminya dalam ikatan perkawainan (Pasal 51).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesehatan reproduksi sangatlah
penting untuk diketahui oleh para perempuan bakal calon ibu ataupun laki-laki
calon bapak. Oleh karena itu bverdasarkan uraian di atas dapat penulis
simpulkan bahwa.
• Definisi kesehatan sesuai dengan
WHO, kesehatan tidak hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga
kesehatan mental dana sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO
dan UNICEF) dengan syart baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup
produktif, baik secara ekonomis maupun sosial.
• Kesehatan reproduksi adalah
keadaan kesejahteraan fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak
adanya penyakit atau kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem
reproduksi dan fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
• Hak reproduksi adalah bagian dari
hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan
secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak,
serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.
B. Saran
Untuk itu wawasan dan pengetahuan
kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh
para perempuan dan laki-laki yang berumah tangga, supaya kesejahtaraan dan
kesehatan bisa tercapai dengan sempurna. Oleh kerana itu penulis memberi saran
kepada para pihak yang terkait khususnya pemerintah, Dinas Kesehatan untuk bisa
memberikan pengetahuan dan wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan
cara sosialisasi, kegiatan tersebut mudah-mudahan kesehatan reproduksi
masyarakat bisa tercapai dan masyarakat lebih pintar dalam menjaga
kesehatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Mona Isabella Saragih, Amkeb, SKM.
Materi Kesehatan Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.